Putusan MK soal Wakil Rakyat Harus Mundur Jika Ikut Pilkada Dianggap Fair dan Rasional

Rabu, 08 Juli 2015 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan Rabu (8/7) memutuskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD. Putusan itu tertuang dalam hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7 hurus s yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional.

BACA JUGA: Siapakah Calon PDIP di Pilwako Medan?

Salah satu pihak yang menggugat UU Pilkada adalah Ali Nurdin, bakal calon Bupati Pandenglang, Banten. Menurut kuasa hukum Nurdin, Andi Syafrani, putusan tersebut merupakan keberhasilan MK untuk mengembalikan hak konstitusi warga negara yang dihilangkan melalui UU Nomor 8 tahun 2015.

Menurut Andi, terdapat dua norma yang ditegaskan MK dalam putusan itu. Pertama adalah norma yang diatur tentang konflik kepentingan keluarga petahana, yang bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, norma itu tidak bisa dilaksanakan dalam pilkada.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, DPR Reses Lagi

Kedua, harus ada asas keadilan bagi seluruh calon yang ingin mendaftar dalam pilkada dengan berbagai latar belakang. Baik PNS, Polri, TNI, Pejabat BUMN/BUMD ataupun anggota DPR/DPD/DPRD harus mundur dari posisinya saat resmi menjadi calon kepala daerah berdasarkan keputusan KPU.

“Menurut MK, Pasal 7 huruf s bertentangan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan mengandung unsur diskriminatif,” kata Andi.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Pilkada Kurang, NasDem Minta Polri Efisien

Dalam pertimbangannya, MK membantah argumen yang diajukan DPR sebagai pembuat undang-undang bahwa posisi sebagai wakil rakyat berbeda dengan TNI/Polri. Alasannya, karena anggota DPR/DPD dan DPRD dipilih melalui pemilihan.

Namun, MK menganggap anggota DPR/DPRD/DPD seharusnya mengembalikan terlebih dahulu mandatnya ke rakyat sebelum mengikuti proses pemilu yang berbeda. “Saya pikir, argumen MK sangat rasional dan fair, dan berdasarkan pada dasar-dasar konstitusional kita,” lanjut Andi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kurang, Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler