Putusan MK Ketatkan Persaingan Caleg

Rabu, 24 Desember 2008 – 21:51 WIB
JAKARTA - Mantan politisi PAN yang kini menjadi Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak merupakan hal luar biasaAlasannya, dengan putusan tersebut maka pada Pemilu 2009 nanti rakyat tak lagi dibodohi Partai Politik.

"Ini satu-satunya cara terbaik agar rakyat tidak dibohongi lagi melalui Pemilu

BACA JUGA: PKS Janjikan Ubah Jakarta Seperti Singapura

Pemilu sekarang ini kan menipu rakyat, rakyat disuruh memilih tetapi akhirnya dikumpulkan untuk orang-orang yang nomor urutnya kecil," ujar Fuad yang ditemui usai diskusi di pressroom DPR RI, Rabu (24/12).

Menurut mantan Menteri Keuangan di akhir masa kepresideanan Soeharto ini, sistem nomor urut sama saja menjadikan rakyat sebagai jadi tukang stempel kemauan partai
Akibatnya, partai menjadi serakah dan dapat mendegradasi seorang caleg hanya karena faktor tidak suka

BACA JUGA: PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK

"Apa ada di dunia negara yang menerapkan sistem nomor urut? Hanya Indonesia saja yang seperti ini
Ini kan bodoh," tudingnya.

Sedangkan anggota DPR dari FPAN, Dradjat H Wibowo mengatakan, dengan putusan MK itu maka akan ada pergerakan yang luar biasa dari para caleg

BACA JUGA: Suara Pedalaman Didahulukan

"Tidak saja semangat mereka untuk bekerja untuk mendapatkan pemilih, tetapi juga menggaet saksi dalam penghitungan suara di TPSNanti masing-masing caleg pasti punya saksi di tiap TPS, dan itu luar biasa ramainya," ujar Dradjat.

Politisi yang dulunya lebih dikenal sebagai ekonom ini menambahkan, pihakya jelas senang dengan putusan MK itu karena system suara terbanyak sudah jauh-jauh hari diperjuangkan oleh PANMenurutnya, pihak yang paling rugi dari putusan MK itu adalah caleg yang berani membayar mahal untuk mendapat nomor urut kecil.

"Yang paling rugi ya caleg-caleg yang sudah membeli mahal dengan nomor jadi, ibaratnya mereka rugi besar saat membeli saham," ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencoblos Tetap Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler