Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Jadi Polemik, Tobas Memberi Solusi Begini

Rabu, 08 Maret 2023 – 18:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut ada cara yang solutif menyelesaikan polemik soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA: Ingat, Penundaan Pemilu Merupakan Tindakan Makar

Menurut Taufik, KPU bisa memverifikasi administrasi ulang Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Jika hasilnya memenuhi syarat, lembaga penyelenggara pemilu bisa segera mengumumkannya ke publik. 

BACA JUGA: Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Didatangi Petugas Pantarlih

"Ini lebih solutif lagi menurut saya. Jadi begini, mungkin nanti bisa dorong KPU tadi mengecek ulang," kata legislator Fraksi NasDem itu dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3). 

Menurut Tobas -Taufik Basari, Partai Prima di sisi lain bisa mencabut gugatan apabila verifikasi ulang menyatakan parpol yang dideklarasikan pada 2021 itu memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

BACA JUGA: Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Batal, Prof Zainuddin: Kebijakan Tidak Manusiawi

"KPU menetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut, karena ada perdamaian," kata dia.

Diketahui, amar putusan PN Jakpus dalam gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai 2025.

Putusan PN Jakpus juga menyebut Partai Prima selaku penggugat adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Tobas mengatakan cara solutif tadi membuat narasi penundaan pemilu bisa berakhir dan polemik tidak berlanjut. 

"Jadi, enggak terpikir lagi, nih, ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," ujar dia. 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyebut parpolnya siap mencabut gugatan terhadap KPU. 

"Enggak ada masalah, memang tujuan kami mau ikut pemilu, bukan menunda pemilu," ungkap dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib Guru Honorer Lulus PG PPPK, La Nyalla: Tidak Boleh Rakyat Dibeginikan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler