Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN

Rabu, 28 Desember 2011 – 02:44 WIB

JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas legaKedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat

BACA JUGA: Kantongi Putusan Sela, Lily Makin Yakin Hadapi Muhaimin

Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu Amelia


Menurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN

BACA JUGA: Pimpinan MPR Sarankan Kapolri Minta Maaf

Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI  Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri


"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur

BACA JUGA: Golkar Belum Punya Jago di Pilkada Kalbar

Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12)

Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum"Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukumApalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umumKarena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan DLano

Sebelumnya, PN Jakpus juga telah memenangkan gugatan terhadap Amelia Ahmad YaniBahkan tujuh perkara yang menggugat keabsahan Amelia sebagai ketua umum PPRN, semuanya ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)(yay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Fitnah Warnai Kehidupan Politik 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler