JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas legaKedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat
BACA JUGA: Kantongi Putusan Sela, Lily Makin Yakin Hadapi Muhaimin
Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu AmeliaMenurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN
BACA JUGA: Pimpinan MPR Sarankan Kapolri Minta Maaf
Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur
BACA JUGA: Golkar Belum Punya Jago di Pilkada Kalbar
Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12)Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum"Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukumApalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umumKarena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan DLano
Sebelumnya, PN Jakpus juga telah memenangkan gugatan terhadap Amelia Ahmad YaniBahkan tujuh perkara yang menggugat keabsahan Amelia sebagai ketua umum PPRN, semuanya ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)(yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Fitnah Warnai Kehidupan Politik 2011
Redaktur : Tim Redaksi