Putusan PTUN Sengketa Pilkada Bisa Dikasasi

Selasa, 23 Juli 2013 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Hasil putusan PT TUN tentang sengketa pilkada bisa diajukan banding lewat kasasi. Hal ini bila ada pihak yang berperkara merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN.

"Putusan PT TUN tentang sengketa pilkada bisa diajukan upaya hukum," kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada media ini, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Perlu Digalang Komunitas Pemuda Lintas Agama

Upaya hukum tersebut, lanjutnya, adalah kasasi ke MA. Ketika kasasi diajukan, hasil PT TUN tersebut tidak berlaku lagi hingga ada putusan dari majelis kasasi.

"Perkara pada tingkat pertama diajukan dan diputus langsung oleh PT TUN. Bila ada pihak tidak puas, upaya hukum kasasi bisa ditempuh. Di kasasi, perkara sudah ditangani majelis kasasi MA dan bukan PT TUN," bebernya.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Suap Pajak Dilimpahkan

Ia menyebutkan, banyak sengketa pilkada yang diajukan ke PT TUN dan kemudian dikasasi lagi karena ada ketidakpuasan pihak berperkara. Salah satu contohnya kasus sengketa pilwako Gorontalo. Pasangan Adhan Dambea-Irawanto dinyatakan bersalah oleh PT TUN Makassar. Pasangan ini kemudian berniat mengajukan kasasi ke MA. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Penentuan HPS Simulator Tidak Lewat Rapat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Ada Bentrok FPI dengan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler