jpnn.com - JAKARTA – Bekas Panitia Pengadaan Driving Simulator, Susilo Wardono, menyatakan, penentuan Harga Perkiraan Sendiri dalam proyek itu tidak pernah dilakukan melalui rapat. Ia menyatakan, penetapan HPS hanya di lakukan dalam sebuah pertemuan bukan rapat, melainkan berkumpul biasa.
Menurutnya pula, pertemuan itu tidak dihadiri oleh terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo. “Tidak pernah ada rapat,” ujarnya bersaksi untuk Djoko dalam persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Bantah Ada Bentrok FPI dengan Warga
Bahkan, Susilo menuding bahwa yang menetapkan HPS roda dua dan empat perunit adalah Ketua Panitia Lelang, AKBP Teddy Rusmawan. “Penetapan HPS itu Pak Ketua, Teddy,” ujar dia di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo.
Dalam dakwaan Djoko, disebut HPS untuk alat Simulator R2 Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp 79.930.000.00 per unit. Sedangkan untuk HPS Simulator R4 senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kompol AD Segera Disidang Disiplin
BACA JUGA: Kubu Djoko Belum Niat Laporkan Kompol Legimo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Desak Malaysia Hentikan Visa Kunjungan
Redaktur : Tim Redaksi