Berkas Tersangka Suap Pajak Dilimpahkan

Selasa, 23 Juli 2013 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel telah memasuki babak akhir.  Besok, berkas penyidikan tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT The Master Steel, Diah Soembedi, Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan.

BACA JUGA: Penentuan HPS Simulator Tidak Lewat Rapat

“Besok, berkas perkara tiga tersangka yang berkaitan dengan pengurusan pajak PT MS akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (23/7).

Dengan demikian, ketiganya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan. KPK, Johan menerangkan, tidak akan berhenti dalam mengembangkan kasus ini.

BACA JUGA: Bantah Ada Bentrok FPI dengan Warga

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di halaman Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua Penyidik dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqishra ditangkap karena diduga menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura dari seorang kurir bernama Teddy.
 
Kemudian, KPK menangkap pegawai PT The Master Steel, Efendy. Selang berapa lama kemudian KPK menetapkan Diah Soembedi sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kompol AD Segera Disidang Disiplin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djoko Belum Niat Laporkan Kompol Legimo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler