jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT yang memohon Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 sudah benar dan tidak menyalahi hukum.
Seperti diketahui pengurus ORARI diwakili oleh Sugeng Suprijatna selaku ketua umum dan Suryo Susilo selaku sekretaris jenderal melakukan gugatan di PTUN Jakarta.
BACA JUGA: ORARI Kota Depok Bakal Berikan Beasiswa untuk Peserta Jota Joti, Nih Syaratnya
Menurut Herianto, putusan tersebut menegaskan bahwa pihak pemohon telah salah karena terbukti tidak ada istilah munas lanjutan.
"Nah, ini bukan soal apakah materi gugatan, jadi dengan putusan itu mereka telah salah mengajukan gugatan kepada Kominfo, kalau soal materinya, di dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut memang sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas lanjutan, yang ada memang Munas 11," ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah
Dia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan di Bengkulu bukan munas lanjutan seperti yang disangkakan, tetapi Munas yang melanjutkan agenda rangkaian dari Munas di Jakarta yang belum selesai.
"Munas 11 yang dilaksanakan tidak selesai kemudian Munas itu harus dilanjutkan, pada Munas di Jakarta itu hanya sampai pada rangkaian acara pemilihan DPP, nah pemilian pengurus pusat belum selesai dilaksanakan hingga akhirnya dilaksanakan Munas di Bengkulu," ucapnya.
BACA JUGA: Pengurus ORARI Pusat Hasil Munaslub 2022 Sambangi Ketua DPD RI, Nih Agendanya
"Karena patokan Munas itu bukan tempat dan tanggal akan tetapi lebih kepada rangkaian acara," pungkas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif