Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah

Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:41 WIB
Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Suprijatna. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) XI Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah karena tidak jelas siapa yang mengadakan dan juga tidak berwenang.

“Penanggung jawab MUNAS XI ORARI Lanjutan, Ketua ORARI Daerah (Orda) Bengkulu tetapi mengundang Pimpinan Sidang Pleno XI ORARI yang sudah selesai masa tugasnya pada tanggal 28 November 2021,” ujar Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Suprijatna dalam siaran pers pada Sabtu (18/12/2021).

BACA JUGA: Menkominfo: ORARI Telah Berkontribusi Menjaga Persatuan Bangsa

Menurut Sugeng, Munas XI ORARI Lanjutan juga telah melanggar Pasal 18 ayat (1)  Anggaran Rumah Tangga ORARI, karena seharusnya MUNAS  diselenggarankan oleh Pengurus ORARI Pusat.

Sugeng menjelaskan MUNAS XI ORARI tanggal 26-28 November di Jakarta baru menghasilkan keputusan Nomor 001 tentang Pengesahan Peserta dan pelaksanaan Munas XI ORARI.

BACA JUGA: ORARI Beri Materi Pengenalan Perangkat Radio kepada Anggota Pramuka di Depok

Kemudian Keputusan Nomor 002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan keputusan Nomor 003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI.

“Hingga sampai batas akhir penyelenggaraannya, MUNAS XI ORARI tidak berhasil menyelesaikan tugas pokoknya,” ujar Sugeng Suprijatna.

BACA JUGA: Perangko Peringatan 50 Tahun ORARI Diluncurkan

Sugeng mengatakan Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORORI telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat keputusan-keputusan tanpa persetujuan Peserta Munas dan dilakukan di luar Persidangan Munas XI ORARI, sehingga keputusan yang dibuat cacat hukum.

Menurut Sugeng, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan ORARI di tingkat  Pusat karena Munas XI ORARI tidak dapat melaksanakan keseluruhan tugas pokok Munas sesuai Pasal 18 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ORARI, belum membahas dan menetapkan usulan perubahan dan pengangkatan DPP dan Ketua Umum ORARI, maka kepengurusan ORARI pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya,” kata Sugeng.

“Ini sesuai Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga ORARI dan menyelenggarakan MUNAS luar biasa sebagai pelaksanaan kewajiban pada akhir masa jabatannya karena Munas XI ORARI telah gagal.”

Sugeng juga membantah tuduhan bahwa pengurus ORARI pusat ingin terus bercokol dan membuat skenario kegagalan MUNAS XI ORARI.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar,” tegas Sugeng.

Sugeng menilai MUNAS XI ORARI gagal karena pimpinan sidang pleno tidak mampu memimpin sidang MUNAS dengan netral dan tidak mampu mengakomodir usulan peserta Munas untuk diputuskan melalui tahapan musyawarah, baru kemudian melakukan voting bila musyawarah tidak mencapai mufakat, melainkan selalu mengarahkan ke voting.

“Ketidakmampuan pimpinan sidang pleno Munas XI ORARI tersebut mengakibatkan kericuhan di antara Peserta Munas yang menimbulkan korban dan Munas XI ORARI dihentikan oleh aparat kepolisian,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan MUNAS XI ORARI lanjutan tidak sah, maka segala keputusan yang dihasilkan MUNAS XI ORARI lanjutan juga tidak sah.

Menurut Sugeng, sntuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru dan guna  mengakhiri konflik serta menghindari perpecahan yang makin meluas, maka sesuai Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ORARI, Pengurus ORARI Pusat telah mengeluarkan surat nomor B-184/OP/PKU/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Surat tersebut, kata Sugeng, intinya meminta Ketua ORARI Daerah untuk mengusulkan agar segera diadakan Munas Luar Biasa (Munaslub) 

“Sampai dengan diadakan Munaslub maka kegiatan organisasi dan pelayanan keanggotaan ORARI oleh Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Sugeng.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler