jpnn.com - JPNN.com - Persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12), tetap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus.
"Sidang besok 27 Desember 2016 masih tetap di (gedung lama PN Jakpus) Jalan Gajah Mada," ujar Juru Bicara PN Jakut Didik Wuryanto, Senin (26/12).
BACA JUGA: Habib Rizieq Dituduh Nistakan Agama, Begini Reaksi FPI
Didik tidak menjelaskan alasan lokasi sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut tetap di gedung tersebut.
Sebelumnya, MA sudah menyetujui pemindahan lokasi persidangan atas permintaan Kajati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Namun, MA menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PN Jakut.
BACA JUGA: Giliran Ahok yang Jenguk Jupe
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, polisi sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
"Sambil melihat sebanyak apa antusiasme masyarakat untuk melihat sidang Ahok," tegas Rikwanto di Mabes Polri, Senin (27/12).
BACA JUGA: Penasihat Hukum Ahok Ogah Berandai-andai
Sebelumnya sidang Ahok sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus.
Sidang ketiga nanti beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terserah PN Jakut Kapan Mau Pindah Lokasi Sidang Ahok
Redaktur & Reporter : Boy