jpnn.com - JPNN.com - Pemindahan lokasi persidangan perkara dugaan penodaan agama Islam oleh terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yang pasti, Mahkamah Agung sudah menyetujui permohonan dari Kajati DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya agar sidang dipindah ke gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kami Mau Pak Ahok Bebas
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, soal kapan waktu pemindahan lokasi merupakan kewenangan PN Jakut.
"Sebetulnya di bawah kendali PN Jakarta Utara kapan mau dipindahkannya sesuai dengan situasi dan kondisinya. Yang jelas MA sudah menyetujuinya," ujar Suhadi, Senin (26/12).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Tulis Surat untuk Presiden
Menurut Suhadi, MA tidak punya kewenangan memindahkan lokasi persidangan sebuah perkara.
Namun, lanjut dia, MA hanya pada batas menyetujui atau tidak permohonan pemindahan lokasi.
BACA JUGA: Absen saat Sidang Ahok, Begini Dukungan Gadis Ahok
"Iya wewenang ada di dia (PN Jakut) selaku pelaksananya," papar Suhadi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok! Ahok akan Diadili di...
Redaktur & Reporter : Boy