jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi kandas. Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Umum PPP itu ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SDA yang menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Ketua KPU Bantah Sebut Kubu Ical dan SDA Peserta Pilkada
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Tati Hadiati membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (8/4).
Hakim Titi menegaskan, penetapan tersangka dan proses penyidikan bukanlah materi praperadilan.
BACA JUGA: Mantan Petinggi Hanura Resmi Pindah ke Gerbong Prabowo
Menurut dia, dapat disimpulkan rumusan pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 77 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b sifatnya limitatatif sehingga sudah sangat jelas dan lugas tentang apa saja yang bisa diajukan ke lembaga praperadilan.
"Sehingga di luar apa-apa yang telah ditetapkan dalam pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP tidak bisa lagi diuji di lembaga praperadilan," jelasnya.
BACA JUGA: Waduh! Mario Terancam Dipenjara, Denda Rp 600 Juta
Karenanya, kata Titi, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Sehingga, tegas dia, permohonan praperadilan harus ditolak. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Mabes Polri Soal Kasus Mario "Sang Penyusup"
Redaktur : Tim Redaksi