PWI: Kapolri Idham Azis Harus Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Jumat, 09 Oktober 2020 – 23:10 WIB
Ketua PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari menuntut Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas oknum Korps Bhayangkara yang melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," kata Atal dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Doni Monardo Gandeng PWI dalam Pencegahan Covid-19

Ia mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers

Termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers," ungkap dia.

BACA JUGA: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini tak Tersandung Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Dari situ, kata Atal, pihak yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap melakukan perbuatan kriminal.

Perbuatan itu bisa saja diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Terlebih lagi, kata dia, wartawan yang meliput itu sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi menolak UU Ciptaker, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

"Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius," ujarnya lagi.

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menuturkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Ciptaker bukan hanya terjadi di Jakarta.

Berdasarkan laporan dari PWI di daerah, hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

"Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers, sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi," tutup Mirza. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler