jpnn.com - JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi empat jurnalis saat meliput laga final Piala Presiden 2015 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10).
Empat orang jurnalis itu adalah Muhammad Subadri Arifqi (SCTV-Indosiar), Faiq Hidayat (merdeka.com), Munzir (Aktual.com) dan Habibi (Suara.com).
BACA JUGA: HAHAHA...Jakarta Bau Pesing! Ini Komentar Ahok
Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan, perbuatan aparat kepolisian itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
“Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun,” tandas Bowo, panggilan akrab Ketua Umum PWJ, Senin (19/10).
Sebagai aparat penegak hukum, ujar Bowo, pihak kepolisiaan seharusnya memahami peraturan hukum yang berlaku. Bukan malah sebalikya, tidak tahu aturan hukum.
BACA JUGA: Waduh, Dua Serikat Buruh Bentrok, Perang Batu, Kepala Kapolsek Bocor
Karena itu PWJ mendesak kepolisian menindak oknum anggotanya yang terbukti melakukan intimidasi terhadap empat jurnalis tersebut. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Kesaksian Pendaki yang Lolos dari Kebakaran Hutan, Tujuh Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Menit, Dua Pria Tewas Ditabrak KA
Redaktur : Tim Redaksi