QNET Bantah Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Minggu, 29 September 2019 – 10:15 WIB
Manajer Operasional Ganang Rindarko (kiri), Management QNET Pusat Mr Zaheer K Merchant (tengah), dan Direktur Hendra Nilam (kanan) saat jumpa pers di Jakarta. Foto: Dok

jpnn.com, JAKARTA - PT. QN International Indonesia (PT. QNII) selaku pemilik usaha merek dagang QNET menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat kasus penipuan di beberapa kota di Jawa Timur.

Perusahaan penjualan langsung terkemuka di Asia ini merasa dicemarkan nama baiknya dengan praktik-praktik bisnis yang tidak sejalan dengan kebijakan perusahaannya.  

BACA JUGA: Kejar Efisiensi, QNET Gandeng PT Pos

Komisaris & Operational Manager PT QNII Ganang Rindarko mengatakan, perusahaan yang berkantor pusat di Hong Kong ini melarang support system untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai. Apalagi menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII, antara lain harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang. “Cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum, dan sangat bertentangan dengan asas perusahaan kami yang lebih mengedepankan etika,” ungkap Ganang dalam siaran tertulisnya.

QNET, kata Ganang, memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019.

BACA JUGA: Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp 88,8 Triliun

“QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia. QNET telah menerapkan kode etik standar kepada setiap mitra untuk memasarkan dan mendistribusikan produk di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Terkait keberadaan PT. Amoeba International yang juga dikaitkan dalam bisnis investasi bodong tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya salah satu dari support system QNET, bukan merupakan bagian dari PT. QNII.

BACA JUGA: 2 Strategi OJK Cegah Investasi Bodong

“Kedudukan PT. Amoeba International dalam hal ini hanya pihak yang membantu pengembangan jaringan dan distribusi produk QNET, sebagaimana dilakukan oleh beberapa support system QNET lainnya. Jadi bukan bagian dari PT. QNII,” kata Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, menegaskan.

Diketahui, QNET menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus penipuan oleh Tim Cobra Polres Lumajang beberapa waktu lalu. Polisi membongkar bisnis investasi bodong berupa money games yang dilakukan oleh oknum dengan dalih sistem multilevel marketing (MLM) sehingga merugikan masyarakat.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler