QRIS Tanggung Jawab Bersama, ASPI: Perlu Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan

Kamis, 20 Juni 2024 – 19:59 WIB
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menekankan bahwa penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Edukasi menjadi faktor penting agar kasus penyalahgunaan dapat diminimalisir.

BACA JUGA: Penipuan QRIS Marak, DPR Nilai Bukan Kesalahan Penyedia Sistem

Santo menerangkan, edukasi perlu dilakukan terhadap merchant dan juga customer.

Dia menjelaskan QRIS sendiri memiliki dua jenis, yakni statis dan dinamis.

BACA JUGA: Senada dengan DPR, Kemenkop UKM Nilai Pengawasan QRIS Tanggung Jawab Bersama

Menurutnya, pengguna QRIS juga mesti memahami perbedaannya.

"Kasus masjid dan lain lain yang terjadi sifatnya stiker statis kita mengingatkan pastikan nama merchant sama dengan tempat dia bertransaksi. Misalnya, PT ABC, pastikan begitu di scan namanya PT ABC," ujar Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Bank Indonesia: Mencegah Penyalahgunaan QRIS Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sedangkan, QRIS yang menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) lebih sulit terjadi penipuan. Karena munculnya berada di dalam mesin tersebut.

"Itu tidak pernah terjadi kasus kasus penipuan. Jadi kami juga mengedukasi kepada merchant untuk jangan sampai terjadi seperti itu. Jadi tadi ada metode metode yang lebih aman," tambah Santoso.

Edukasi menjadi salah satu cara untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS.

Edukasi, menurut Santoso, menjadi tanggungjawab seluruh pihak, sehingga kasus-kasus penyalahgunaan bisa dihindarkan, dan tidak ada yang dirugikan.

"Intinya adalah edukasi ke customer waktu transaksi tolong juga dikonfirmasi kepada tokonya. ASPI terus menerus melakukan edukasi. Tapi namanya penipuan bisa saja terjadi. Edukasi tanggungjawab semua segenap stakeholder. Customer juga dapat memberikan pengalaman ke yang lain untuk hati hati," kata Santoso.

Terpisah, pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak mengatakan perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah mempersenjatai diri dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.

"Jadi perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.

Hendra menilai setiap terjadi penyalagunaan QRIS, maka penegakan hukum harusnya hanya berlaku kepada yang melanggar asas kepatutan tersebut.

Ia menilai tidak adil jika terjadi satu kasus penyalahgunaan QRIS oleh satu oknum, tetapi berdampak kepada seluruh transaksi digital yang ada di penyedia sistem.

"Jadi kalau ada satu kasus, maka oknum itu saja yang mendapatkan efek hukum, misalnya blokir nomor rekening dan nomor hapenya. Sementara arus transaksi lainnya yang sesuai asas kepatutan, biarkan proses berjalan normal. Karena biar bagaimanapun, pasar digital, butuh kepercayaan konsumen yang sangat penting untuk dijaga,” tegas Hendra.

Hendra menerangkan salah satu fungsi dari QRIS adalah memberi kemudahan dalam bertransaksi di era digitalisasi saat ini.

Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang mencari celah menyalagunakannya untuk kepentingan sendiri.

"Karena itu penting bagi regulator bersama sama dengan penyedia sistem pembayaran digital mencari rumus yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada seperti penyalagunaan QRIS ini. Aturan yang dihasilkan dijalankan dengan baik dan benar serta berkeadilan bagi semua pihak," tutupnya.

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS terjadi. Seperti QRIS “Palsu” masjid.

Kemudian modus giveaway palsu dengan menjanjikan hadiah besar dan menarik dimana pelaku meminta peserta melakukan pembayaran atau donasi melalui QRIS.

Ada juga modus berbelanja online melalui Instagram dengan menggunakan QRIS.

Pelaku meminta customer melakukan scan QRIS berulang kali dengan dalih untuk dapat mengklaim pengembalian dana (refund).

Modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler