RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras

Kamis, 07 Januari 2021 – 08:15 WIB
RA (kedua dari kiri), pelaku tawuran di Jakarta Timur yang buron selama dua tahun saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RA (34), pelaku tawuran di Jakarta Timur yang buron selama dua tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan mengatakan, RA diburu polisi karena terbukti membacok Samuel Bastian.

BACA JUGA: Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi

Samuel dibacok hingga tewas dalam aksi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Juni 2018 lalu.

Dalam aksi tawuran tersebut, RA tidak sendiri. Dia bersama rekannya AB membacok menggunakan senjata tajam hingga Samuel tewas di lokasi tawuran.

BACA JUGA: Pulang Kerja Dini Hari Ambil Balok Ikut Tawuran, Jatuh, Kubu Lawan Bawa Celurit, Tamat

AB dapat ditangkap polisi usai tawuran, sedangkan RA buron selama dua tahun.

"Mereka di TKP bertemu dengan kelompok yang memang sudah janjian dan di sini, artinya kelompok tersebut sudah menunggu kemudian menyambut dan terjadilah tawuran," kata Imron di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur

"Dari pihak sana (kelompok korban) disambut dengan celurit, kemudian (korban) langsung meninggal di tempat dan akhirnya satu tersangka saat itu 2018 langsung kami tangkap dan yang satunya (RA) kabur," sambung Imron.

Imron menegaskan, pihaknya memberi peringatan kepada seluruh kelompok warga atau pemuda di Jakarta Timur, jangan pernah berani mencoba melakukan aksi tawuran. 

"Rekan-rekan yang sering tawuran di Jakarta Timur bahwa polisi Jaktim khususnya tidak ada ampun bagi sekelompok orang atau seseorang yang sering melakukan tawuran, akan kami tindak habis, akan kami kejar," ujar Imron.

Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler