jpnn.com, JAKARTA - DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri, pada Rabu (13/1).
Beberapa hari sebelum Surpres tersebut keluar, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil meyakini Presiden Jokowi akan mengirimkan satu nama calon Kapolri pada hari Rabu (13/1) yaitu atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Dedengkot Jawara Banten Bongkar Sepak Terjang Komjen Listyo Sigit, Begini Kesaksiannya
Alasan Jazilul, karena Listyo Sigit memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi yaitu pernah menjadi ajudan Presiden.
Saat itu Gus Jazil juga menjelaskan terkait alasan Presiden Jokowi mengirimkan Surpres pada Rabu (13/1) yaitu bertepatan dengan Rabu Wage.
BACA JUGA: Ulama Banten Pernah Ditelepon Jam 2 Malam oleh Komjen Listyo Sigit
Politisi PKB itu menilai Rabu Wage dalam hitungan penanggalan Jawa punya makna yang bagus yaitu "neptu 11" sehingga diyakini bermakna welas asih.
Hari Rabu menurut dia dalam hitungan penanggalan Jawa adalah 7 dan Wage adalah 4 sehingga ketika dijumlahkan menjadi 11 yang bermakna welas asih.
BACA JUGA: Ini yang Akan Diatur di Revisi UU ASN, Honorer K2 dan PPPK Wajib Tahu
Entah kebetulan atau tidak, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, juga dilakukan pada hari Rabu Wage.
Saat Mensesneg Pratikno menyerahkan Surpres tentang calon Kapolri, Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung didampingi para Wakil Ketua DPR RI yaitu Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.
Puan mengatakan DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan Presiden itu memenuhi persyaratan yang meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil uji kelayakan di Komisi III DPR itu menurut Puan, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
Semua proses itu akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR RI.
Tidak perlu menunggu waktu lama, Komisi III DPR langsung menggelar Rapat Internal pada Rabu (13/1) siang untuk menentukan jadwal proses rangkaian uji kelayakan calon Kapolri.
Rapat Internal Komisi III DPR itu memutuskan bahwa rangkaian uji kelayakan akan dimulai pada Kamis (14/1) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
RDP itu bertujuan untuk meminta penjelasan terkait rekening calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dan penjelasan PPATK terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri, apakah ada aliran dana yang mencurigakan dari rekening Listyo Sigit yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Usai RDP yang berlangsung tertutup itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan berdasarkan penjelasan PPATK, Komisi III DPR menyimpulkan transaksi keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo masih tahap wajar dengan laporan di LHKPN.
Dia menjelaskan dalam RDP yang berlangsung tertutup itu dibahas terkait transaksi keuangan Listyo Sigit dan keluarganya, apakah ada transaksi yang mencurigakan di dalam maupun di luar negeri.
Menurut dia, semua anggota Komisi III DPR secara umum menanyakan kepada PPATK terkait penghasilan yang diperoleh Listyo sebagai anggota Polri dan juga akumulasi pengeluaran yang bersangkutan serta keluarganya.
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (18/1) untuk meminta penjelasan terkait nama calon Kapolri yang diusulkan institusi tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (19/1), Komjen Pol Listyo Sigit akan menjalani tes membuat makalah yang diselenggarakan Komisi III DPR, dan pada Rabu (20/1) akan dilaksanakan uji kelayakan dengan format pemaparan visi-misi calon Kapolri lalu dilanjutkan pendalaman dari para anggota Komisi III DPR.
Uji kelayakan tersebut dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam yaitu dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Komisi III DPR berharap setelah melaksanakan uji kelayakan tersebut akan langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.
Namun yang menjadi catatan dalam rangkaian proses uji kelayakan tersebut, tidak ada jadwal kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke kediaman calon Kapolri.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, kunjungan ke kediaman calon Kapolri Komjen Listyo Sigit ditiadakan karena Indonesia masih menghadapi pandemik COVID-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan agenda tersebut.
Pada proses rangkaian uji kelayakan calon-calon Kapolri sebelumnya, kunjungan ke kediaman tersebut selalu dilakukan untuk mengetahui keseharian calon Kapolri bersama keluarganya dan menilai gaya hidupnya.
Kunjungan tersebut biasanya juga dimanfaatkan Komisi III DPR untuk mengetahui relasi sosial calon Kapolri dengan meminta pendapat masyarakat sekitar yang memiliki catatan terkait sosok calon Kapolri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo