Rachel Vennya dan Salim Nauderer Bungkam 

Kamis, 21 Oktober 2021 – 15:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis (20/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hadir di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). 

Dia akan menjalani pemeriksaan terkait tindakannya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. 

BACA JUGA: Rachel Vennya Tampak Lemas Hadiri Pemeriksaan, Salim Nauderer Rangkul Erat Kekasih

Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa dan juga kuasa hukumnya terpantau tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15. 

Namun, Rachel dan rombongan memilih untuk tidak berkomentar kepada pers.

BACA JUGA: Pacar dan Manajer Rachel Vennya Ikut Digarap Polisi

Mereka langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

BACA JUGA: Rachel Vennya akan Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya 

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler