jpnn.com - Polres Depok, Jawa Barat menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Jawa Barat. Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa Rachmat sejak 11 Maret 2013.
RY dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Sejauh ini Rachmat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
BACA JUGA: PKS Nyaman dengan Gerindra, Koalisi Diumumkan Pekan Ini
RY melanggar undang-undang pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.
Namun kasus tersebut hanya sampai di Kejaksaan Negeri Cibinong dan tidak berlanjut ke Pengadilan karena berkas tidak lengkap. (Radar Bogor/JPNN)
BACA JUGA: Kadis PP Pemkab Bogor Ikut Ditangkap KPK
BACA JUGA: SBY Sindir Janji Kampanye Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmat Yasin Disebut di Kasus Dugaan Suap Izin TPBU
Redaktur : Tim Redaksi