jpnn.com - jpnn.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
"Hukum itu tidak boleh diintervensi," tegas Tito di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (14/1).
BACA JUGA: Satpam Ulang Tahun, Pak Tito Pimpin Apel
Sebelumnya dua tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Keduanya meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Bentrok FPI Vs GMBI, Ahmad Dhani: Pasti Musuh Ahok
Tito mengatakan, dalam penyidikan kasus makar penyidik tetap fokus kepada fakta hukum yang ada.
Menurut Tito, jika memang fakta hukumnya kuat, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika fakta hukum lemah maka tidak akan dilanjutkan.
BACA JUGA: DPR Bakal Bentuk Pansus, Polisi Jalan Terus
"Prinsipnya itu, dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata jenderal bintang empat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Naik, Fadli Zon: Bukan Prestasi Luar Biasa
Redaktur & Reporter : Boy