Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka

Senin, 03 November 2014 – 12:12 WIB
Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka. Foto Twitter

jpnn.com - JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Atas Saran Jokowi, Ketua DPR Buka Komunikasi dengan KIH

Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jadi, proses ini sifatnya murni hukum," tegas Boy.

BACA JUGA: Udar Pristono Bersaksi di Sidang Pengadaan Bus Transjakarta

Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Antar Arsyad Langsung Ketemu Ibunya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Mensesneg dan Seskab Bersinergi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler