Rafly Tak Ditahan Usai Sayat Leher Pria di Bandara Soetta, Kok Bisa?

Sabtu, 27 Februari 2021 – 22:48 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan Rafly Ardiansyah (19), pelaku penganiayaan terhadap Deri Winanto di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan polisi karena Rafly harus diperiksa kejiwaannya di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

BACA JUGA: Eks Pasien Yayasan Gangguan Jiwa Keluyuran di Bandara Soetta, Terjadilah Insiden Berdarah

"Terhadap saudara Rafly Ardiansyah dilakukan pembantaran penahanan dari Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Adi dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Adapun korban merupakan perawat Yayasan Dhira Suman Tritoha. Yayasan tersebut ialah Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika.

BACA JUGA: Respons LaNyalla Terkait Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soetta

Pada 2020, Rafly pernah dirawat di yayasan tersebut dan ditangani korban.

"Ardiansyah pada sekitar lima bulan lalu atau September 2020, selama satu bulan pernah dirawat di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang merupakan Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika," ujar Adi.

BACA JUGA: Laptop Penumpang Bandara Soetta Raib, Ternyata Dijual ke WNA

Sampai saat ini polisi masih menunggu hasil observasi kedokteran terhadap kejiwaan Rafly.

Diketahui, pada Jumat (26/2) dini hari, Rafly melakukan aksi penganiayaan terhadap Deri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Rafly menyayat leher korban dengan pisau cukur jenggot. Korban pun tersungkur bersimbah darah. Sampai saat ini korban masih jalani perawatan di rumah sakit. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler