Ragukan Pembelaan Hashim soal Pemberhentian Prabowo

Rabu, 04 Juni 2014 – 03:35 WIB
Foto dari Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hashim Djojohadikusumo membantah anggapan bahwa kakaknya, Prabowo Subianto, dipecat dari TNI karena melanggar Sapta Marga. Hashim menegaskan bahwa Prabowo diperhentikan secara hormat dari TNI sehingga masih menerima uang pensiun dari negara.

Namun, pernyataan Hashim ini tentunya saja sangat dipertanyakan. Koordinator KontraS, Haris Azhar menyatakan bahwa Hashim berusaha untuk menghaluskan bahasa.

BACA JUGA: Prabowo Harapkan Semua Pihak Ciptakan Pilpres Bermartabat

"Dia berusaha membuat makna yang hanya eufismistik saja, penghalusan bahasa. Sebetulnya status pemberhentian memang tidak ada. Gelar diberhentikan itu kan bisa-bisanya Panglima ABRI (Wiranto, red) saat itu," kata Haris di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia juga menilai Wiranto yang saat itu menjabat Panglima ABRI tidak ingin membuat ketersinggungan banyak pihak. Apalagi, kata dia, Prabowo merupakan menantu Soeharto yang baru saja lengser sebagai Presiden RI.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Dukungan ke Prabowo-Hatta Bukan Cermin Akar Rumput

"Bisa jadi Wiranto  menjaga perasaan Soeharto sehingga tidak mempublikasikan bahwa Prabowo sebenarnya dipecat. Atau memang sesuai petunjuk Soeharto bahwa Prabowo cukup disebut diberhentikan saja," ujar Haris.

Haris berharap latar belakang kasusyang membelit Prabowo yang juga merupakan calon presiden dari Partai Gerindra itu segera diungkap ke publik. Caranya, TNI harus berani mengungkap alasan pemberhentian tersebut.

BACA JUGA: Timses Jokowi-JK Targetkan 70 Persen Suara di Aceh

“Inilah gunanya pengungkapan fakta oleh TNI. Biar semua tidak asal ngomong saja lewat media," kata Haris.

Dari hasil pengumpulan informasi dari sejumlah purnawiran ABRI, Haris menyatakan bahwa saat itu memang bahasa yang digunakan adalah Prabowo diberhentikan. Meski menggunakan bahasa diberhentikan, Prabowo sebenarnya tetap dipecat.

"Semestinya para anggota Dewan Kehormatan Perwira ABRI yang masih hidup bertanggung jawab ke publik menjelaskan hasil sidang mereka dulu. Kalau ada apa-apa mereka lah yang bertanggung jawab bagi bangsa ini," tegas Haris.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua DKP ABRI, Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara mengungkapkan, Prabowo diberhentikan dari ABRI karena dinilai bertanggung jawab atas penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi. Saat itu, penculikan dilakukan melalui operasi tim Mawar di bawah Kopassus.

Yusuf menjelaskan, mahkamah militer (mahmil) memutuskan Tim Mawar bersalah karena melakukan penculikan aktivis sehingga ketua dan anggota-anggotanya dikenai sanksi.
ABRI yang kala itu di bawah Wiranto membentuk DKP untuk menindaklanjuti putusan mahmil. Ketuanya adalah Subagyo HS yang kala itu menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), sedangkan Yusuf adalah wakil ketuanya.

DKP lantas memeriksa  Prabowo untuk ditanyai pertanggungjawabannya sebagai Danjen Kopassus, termasuk yang membawahi Tim Mawar. Menurut Yusuf, Prabowo telah melanggar Sapta Marga sehingga diberhentikan dari dinas kemiliteran.

"Tindakan itu melanggar Sapta Marga. Prajuritnya (Tim Mawar), termasuk komandannya (Prabowo)," tegas Yusuf.

Yusuf menambahkan, pemecatan sebenarnya hanya berlaku setelah ada sidang di mahmil. Hanya saja, katanya, Prabowo tak pernah menghadapi proses persidangan di mahmil. “Sebenarnya arahnya ke sana (mahmil) walau akhirnya tak terealisasi,” ucap Yusuf. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Jadi Presiden, Soeharto Digelari Pahlawan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler