jpnn.com - JAKARTA -- Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi dipertanyakan. Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di Twitter yang menyebut #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha pada foto Jokowi bersama Nikita Mirzani.
Ahli bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Hanafie Sulaiman tegas menyebut lonte bukan masuk kategori pornografi. Selain itu, sejumlah pakar hukum maupun bahasa juga menyebut kata lonte tidak masuk dalam kategori pornografi.
BACA JUGA: Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Dorr! Residivis Itu Pun Pincang
Prof Hanafie menjelaskan, kata lonte dalam hastag #PapaDoyanLonte tidak ada unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
“Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegas Hanafie.
BACA JUGA: Perampok Sadis Diciduk, Dor! Dor!
Sebelumnya Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia yang enggan disebutnamanya juga mengatakan bahwa lonte itu tidak masuk kategori pornografi. Karena, Lonte adalah pelaku, sementara yang bisa dikatakan pornografi adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi. “Lonte itu tidak masuk kategori pornografi,” ujar dosen program studi Bahasa Indonesia ini.
Lantas ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika Lonte adalah pornografi. Hal ini dipertanyakan oleh aktivis sosial, Anca Adhitya.
BACA JUGA: Korban Bang Ipul Diperiksa Polisi
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar kaidah akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca kepada wartawan, Minggu (28/2).
Anca menambahkan jika para pakar menyebut hashtag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Sebelumnya, Pengacara Ongen Prof Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum Zainudin Ali juga kompak, jika Ongen tidak melanggar UU Pornografi atas hashtagnya di twitter. Menurut mereka berdua, kasus ini sangat jelas ada intervensi dari kekuasaan saat ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Keji Brigadir Petrus Mutilasi Anak Sendiri Terencana?
Redaktur : Tim Redaksi