Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19

Senin, 27 Februari 2023 – 17:25 WIB
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.

Meski pajak sempat kendor pada 2020, tetapi segera bangkit pada 2021 hingga 2022.

BACA JUGA: Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal

Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5 persen pada 2020.

Kemudian pada 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun atau 107,15 persen dan pada 2022 sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen.

BACA JUGA: DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2022 Bakal Moncer, Ini Faktor Pendorongnya

Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp 162,23 triliun.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai realisasi pajak yang moncer dipengaruhi tiga faktor.

Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.

"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).

Kedua, bom komoditas, yakni naiknya harga komoditas mendorong kenaikan ekspor yang sangat besar.

"Ini menyebabkan penerimaan pajak PPN (pajak pertambahan nilai) dan pajak ekspor meningkat tinggi," ujarnya.

Terakhir, realisasi investasi yang tinggi, terutama dalam rangka hilirisasi. "Investasi ini memicu berbagai aktivitas ekonomi yang kemudian meningkatkan penerimaan pajak," ucap Piter. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler