Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal

Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:09 WIB
PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebutkan pemerintah perlu memperluas basis pajak pada 2023.

Sebab, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan perpajakan naik 13,06 persen.

BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Menurut dia, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan harga komoditas yang bisa mengurangi penerimaan negara.

"Pergerakan PNBP mirip dengan pergerakan harga CPO (minyak sawit mentah). Maka penurunan harga CPO yang sudah dimulai secara global bisa mengurangi PNBP," kata Nailul dalam dalam salah satu diskusi daring di Jakarta, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Kunjungi Islamic Book Fair, Cak Imin Pengin Pajak Buku Dihapus

Nailul menyebut pemerintah juga perlu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan menegakkan hukum bagi pengemplang pajak.

"Penting bagi pemerintah menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang menyumbang 37 persen terhadap total penerimaan negara, dengan memperluas basis pajak dan menegakkan aturan pajak," ucapnya.

BACA JUGA: Hmm, KPK Usut Kasus Suap Restitusi Pajak Tol yang Diresmikan Jokowi, Para Tersangka Dirahasiakan

Adapun rasio pajak di 2023 diperkirakan berkisar antara 9,3 persen sampai di atas 10 persen bergantung pada pertumbuhan penerimaan perpajakan di 2023.

Namun, di sisi lain program pengampunan pajak seperti tax amnesty dan program pelaporan sukarela (PPS) juga diharapkan tidak dijalankan lagi oleh pemerintah karena dinilai tidak adil bagi wajib pajak yang patuh dan dapat mengurangi penerimaan perpajakan.

"Tax amnesty selanjutnya atau jilid tiga juga bisa menurunkan partisipasi wajib pajak dan menurunkan kepatuhan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan akan melakukan reformasi fiskal di sisi penerimaan dengan menggali potensi pajak baru, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan menerapkan inovasi layanan pajak.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Harga CPO   CPO   Jokowi   PNBP  

Terpopuler