Rahasiakan Alasan Periksa Bendum PBNU, KPK Berkilah Begini

Jumat, 03 Juni 2022 – 23:58 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK.

Hanya saja, KPK tak mau banyak bicara perihal pemeriksaan itu.

BACA JUGA: Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka

Alex menegaskan proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.

BACA JUGA: Selain Wali Kota Yogyakarta, Ada 8 Orang yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?

Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK.

Dia juga menyebutkan jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.

“Kalau memang mereka (penyelidik, red) menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming diperiksa KPK pada Kamis (2/6).

Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu diperiksa lembaga antirasuah selama 12 jam terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Mardani H Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK enggan berbicara terkait pemanggilan tersebut.

"Nanti biar ini yang jawab nanti," ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler