Rahimah, yang Kamu Lakukan Itu Dosa

Minggu, 25 Agustus 2019 – 16:16 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap perempuan muda bernama Rahimah, 28.

Warga Jalan Jafri Zamzam RT 01 Banjarmasin Barat itu ditangkap Rabu (21/8) tadi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu.

BACA JUGA: Tegang dan Dramatis Mirip Adegan Film, Anggota Polantas Bekuk 4 Pemuda

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul Arifin, tim buser menangkapnya ketika berada di Jalan PM Noor Kompleks Nuruddin Gang Senasib RT 35 Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Tersangka disinyalir menjadi pengedar di wilayah hukum Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA: Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo

Rahimah sempat diintai selama beberapa hari. "Kami mendapat kabar dia akan bertransaksi. Begitu melihatnya, anggota langsung menyergap. Dia sempat berusaha menghilangkan barbuk. Untungnya salah satu anggota melihat ada sesuatu yang dibuang," ujarnya, Jumat (23/8).

BACA JUGA: Zaenal Arifin Sakit Hati Dicerai Istri, Tetapi Mestinya tak Lantas Seperti Ini

BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?

Setelah kawasan itu disisir, polisi menemukan sebuah dompet kecil. Di situlah barang haram itu disimpan. "Dicek isinya ada kotak permen. Di dalamnya ternyata berisi tiga paket sabu dan plastik klip," sebutnya.

Kuat dugaan, tersangka adalah pengedar yang terhubung dengan jaringan besar. "Kami sangkakan dia dengan pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya masih dikembangkan," pungkasnya. (lan/fud/ema/prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Mal Sempat Heboh Lantaran Polisi Datang Tangkap Para Sekuriti


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler