Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Sekdis Tenaga Kerja Bekasi Ikut Terseret

Kamis, 07 April 2022 – 13:09 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Bekasi Kirim Salam Cinta untuk Ketua KPK

"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

BACA JUGA: Perampok Bank Itu Ternyata Staf HRD, Penghasilannya Rp 60 Juta, Edan

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

BACA JUGA: Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Para penerima suap ialah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiky Saputri Bela Marshel Widianto dalam Kasus Dea OnlyFans


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler