Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan

Kamis, 07 April 2022 – 02:22 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat digerebek polisi.

Dari kafe itu polisi menemukan adanya eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

Empat perempuan di bawah umur telah diamankan sebagai korban termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).

"Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (5/4)," ungkap Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (6/4).

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjutinya dengan menyambangi kafe karaoke tersebut pada awal Maret 2022.

Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak. Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.

BACA JUGA: FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor

Peran IQ pun diduga sebagai inang (perempuan yang merawat) mereka.

Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominalnya Rp 150 ribu.

"Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu," ucap Kombes Heri Wahyudi.

Namun, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.

"Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.

IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Prajurit Marinir Tewas Ditembak, KSAL Keluarkan Perintah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler