jpnn.com, KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Revisi itu berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA: Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu
Dalan revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tersebut, hanya terdapat dua poin yang diubah Pemkot Bekasi.
Poin pertama, kini restoran, rumah makan, kafe, atau usaha yang sejenis diperbolehkan melayani take away (bawa pulang) atau drive thru selama 24 jam.
BACA JUGA: Melihat Rekaman CCTV, Kombes Yusri pun Merasa Heran, Sudah 5 Kali
"Rumah Makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan (untuk) take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Rahmat dalam maklumatnya, Selasa (6/10).
Poin kedua, segala aturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2020.
BACA JUGA: Baku Tembak Polisi vs Perampok Berjimat di Pasuruan, 3 Anggota Polri Terluka
Di luar dua poin tersebut, aturan mengenai operasional fasilitas publik atau jenis usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi atau Spa tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi