BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjaraPada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (8/8), Icha terbukti secara sah memalsukan dokumen dan dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP
BACA JUGA: Lifter Transgender Laurel Hubbard Isyaratkan Pensiun Setelah Olimpiade Tokyo
Majelis hakim juga menjatuhkan Icha membayar biaya perkara kepada negara Rp 2.000
BACA JUGA: Atlet Transgender Berkompetisi di Olimpiade Tokyo 2020, Begini Penjelasan IOC
”Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan,” kata ketua majelis hakim, Matauseja Erna kemarin.Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan
BACA JUGA: Solusi dari Pemerintah soal Polemik Jenis Kelamin Transgender di E-KTP, begini
cha mengatakan, ingin bebas dari segala tuduhanTapi dia mengaku menerima vonis dan tidak ingin banding”Saya menerima apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan akan banding”Saya banding karena keputusan itu ringanHarusnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandasnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubbard Siap Jadi Atlet Transgender Pertama di Ajang Olimpiade, Siapa Dia?
Redaktur : Tim Redaksi