BEKASI - Sidang lanjutan kasus pemalsuan identitas yang dilakukan Rahmat Sulistyo, 20 alias Icha atau Fransisika Anastasya Oktaviany kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) BekasiDalam sidang yang digelar Senin (4/7), pria yang mengaku suka disapa Icha itu mengatakan memang menyukai sesama jenis
BACA JUGA: Bobol ATM untuk Berobat Sakit Ginjal
Kegemaran terhadap sesama jenis itu berawal saat Rahmat masih duduk di bangku SMA
”Saya suka dengan lelaki setelah dihina oleh mantan pacar saya,” terangnya polos
BACA JUGA: Pulang Manggung, Dua Biduan Dicokok
Rahmat juga mengakui kalau buku nikah dia yang memalsukannya untuk kepentingan melapor ke ketua RT tempat dia tinggal bersama suaminya, Muhamad UmarJaksa Penuntut Umum (JPU) Priorenta mengatakan, Rahmat alias Icha sudah mengakui dirinya yang memalsukan buku nikah tersebut. ”Jadi dengan pengakuan ini Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih tidak memalsukan dokumen,” terangnya
BACA JUGA: Minum Tuak, Kawan Sendiri Ditikam
Tapi, walau Icha mengaku dia menyukai pria karena sakit hati dengan pacarnya tidak didukung secara medisPasalnya, dalam pemeriksaan tim dokter tidak menemukan kejanggalan kesehatan terdakwaSemua organ tubuhnya normal dan tidak ada kelainan
Bahkan, visum yang dilakukan tim dokter menyatakan terdakwa pria normal”Memang kami hanya menyediakan dokter dan bukan psikiater,” ungkapnya juga
Untuk diketahui, Icha menjadi terdakwa lantaran menipu Muhamad Umar, warga Kampung Bojong RT 01/02, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi dengan mengaku seorang wanita dan menikah dengan UmarDia menipu Umat selama 6 bulan dengan hidup serumah sebagai seorang wanita
Tapi aksinya berakhir Jumat (1/4) lalu ketika dia dilaporkan ke Markas Polsek JatiasihDengan perbuatannya, melanggar dua pasal yakni pasal 263 ayat 1,dan 2 serta pasal 266 KUHPDia diancam 7 tahun penjara karena perbuatannya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Gasak 2 Kg Emas
Redaktur : Tim Redaksi