Rahmat Yasin Sempat Marah Ingin Bekerja Lagi

Kamis, 15 Mei 2014 – 21:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) kini harus melewati hari-harinya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. RY tertangkap tangan di rumahnya dengan sangkaan kasus penerimaan suap.

Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu kini tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Bogor. Namun RY berharap pemerintahan di Bogor terus berjalan.

BACA JUGA: Yakin Pesaing Jokowi Kalah, PDIP Ogah Mainkan Fitnah

"RY juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor bisa terus berjalan. Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” kata Pengacara Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso kepada Radar Bogor.

Kini, RY yang terjerat kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha di timur kabupaten itu mau tak mau harus beradaptasi.

BACA JUGA: Merapat ke Jokowi, Denny JA Bikin Puisi

Tak hanya kebiasaan dalam beraktivitas, namun termasuk dalam menu makanan. Sugeng mengatakan, RY sudah mulai terbiasa menikmati makanan yang disajikan pihak KPK yaitu tahu, nasi dan sayur asem.

Kendati hanya diberi makanan sederhana, RY, kata Sugeng, masih terlihat segar. RY juga sempat marah-marah karena ingin bekerja lagi. Dia juga mendesak penyidik agar diperkenankan untuk menandatangani beberapa file penting terkait program di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Sarankan Jokowi Patenkan Revolusi Mental

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi‎. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp4,5 miliar.

‎Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. ‎(ind/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Golkar Gabung PDIP, Jokowi Menang Satu Putaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler