Raih Peringkat Pratama KPPU Award 2021, Kementan Terus Kembangkan Kemitraan

Selasa, 14 Desember 2021 – 14:40 WIB
Kementan menyabet peringkat pratama pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award 2021 kategori kemitraan tingkat pusat di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Selasa (14/12). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil menyabet peringkat pratama pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award 2021 kategori kemitraan tingkat pusat. 

Penganugerahan itu diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin dalam kegiatan Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Kabiro Humas & IP Kementan Raih Award sebagai Pemimpin Public Relations Berpengaruh 2021

Wapres Ma'ruf menyatakan, seluruh sektor berubah dan mengharapkan kekuatan pasar untuk beradaptasi dengan dunia baru dalam waktu yang cepat.

''Peran negara dalam transisi ini sangat besar untuk meminimalkan dampak langsung krisis,'' ujar Ma'ruf.

BACA JUGA: Kementan Dorong Inovasi dan Teknologi dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Peran persaingan dibutuhkan untuk jangka panjang guna mencegah sektor atau pelaku usaha agar tidak mengarah ke konsentrasi pasar yang tinggi pasca pemulihan. 

Karena itu, Ma'ruf menekankan peran KPPU sangat penting untuk mengingatkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA: Kementan Lepas Ekspor 25 Komoditas Perkebunan ke 34 Negara

"KPPU terus meningkatkan pengawasan di sektor digital serta selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor itu,'' tegasnya.

Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima KPPU Award 2021 ini mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut.

Kementan akan terus mengembangkan kemitraan dan mengupayakan target yang sudah ditetapkan.

"Membangun kemitraan sangat penting untuk memajukan usaha-usaha yang dilakukan para petani," ujarnya.

Menurut Kasdi, usaha mikro, kecil, dan menengah bisa dicarikan satu kemitraan yang strategis.

Tujuannya, mengangkat usaha dan melipatgandakan usaha itu menjadi nilai yang semakin besar di masa mendatang. 

Apresiasi tersebut rutin diberikan kepada pemerintah yang mendukung KPPU dalam menjalankan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penilaian didasari indeks persaingan usaha oleh Center for Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan pengukuran keterlibatan dengan KPPU.

Khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat untuk masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler