jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang mengirimkan surat ke Komnas HAM. Ia merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar haknya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Penasihat hukum Bonaran, Charles Hutagalung menyatakan hak kliennya yang dilanggar menyangkut obat-obatan. Penyidik KPK, kata dia, menjanjikan akan memberikan pakaian dan satu set obat yang diperlukan kliennya.
BACA JUGA: Nazaruddin Sebut Ibas ââ¬ËBermainââ¬â¢ di Proyek Pembangunan Lepas Pantai
"Ternyata hingga saat ini klien kami belum menerima satu pun obat. Padahal obat itu merupakan obat yang diminum sehari-hari. Klien kami sangat tergantung obat itu," kata Charles ketika dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Charles mengaku prihatin dengan sikap penyidik KPK. "Saya juga turut prihatin apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Saya harapkan tidak dari oknum pimpinan KPK untuk membunuh klien saya," ujarnya.
BACA JUGA: Nazaruddin Sebut Ibas Bermain di Proyek Pembangunan Lepas Pantai
Menurut Charles, surat yang dikirimkan Bonaran siang tadi sudah diterima pihak Komnas Ham. "Diterima oleh bagian pengaduan sebagai tindak lanjuti dari audensi yang telah kami lakukan beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Komnas Ham, sambung Charles, akan menindaklanjuti surat dari Bonaran. Ia mengungkapkan Komnas HAM juga akan menanyakan langsung kepada KPK.
BACA JUGA: Pengamanan Pelantikan Jokowi-JK 5 Lapis
"Mereka (Komnas HAM) akan mengadakan pertemuan dan bertanya kepada KPK kenapa hal ini terjadi. Tapi belum ada kepastian kapan pertemuan itu. Tadi dibilang akan dilakukan segera," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Siap Beber Aliran Dana ke Ibas
Redaktur : Tim Redaksi