Raja Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014 – 16:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya selama 10 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA: JK Tak Setuju Pengumuman Kabinet di Tanjung Priok

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10).

Elly menyatakan dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kondisi Lubang Pelepas Korban JIS Normal

Sedangkan hal yang meringankan Syahrul adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Jaksa Elly menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau dengan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

BACA JUGA: Azwar Dukung Jabatan Wamen Dihapus

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan kesatu alternatif pertama," ucap Jaksa Elly.

Dalam dakwaan kedua, Syahrul selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau telah disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ucap Jaksa Elly.

Dalam dakwaan ketiga, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Bertentangan dengan kewajibannya sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif pertama," ujar Jaksa Elly.

Jaksa menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternatif kedua.

Jaksa menyatakan Syahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kelima.

Dalam dakwaan keenam, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan 15 Lembaga Dilebur tapi KASN Harus Tetap Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler