Rajin Cuci Tangan Turunkan Risiko Penularan COVID-19 Sampai 35 Persen

Kamis, 15 Oktober 2020 – 16:47 WIB
Sejumlah anak mengikuti gerakan delapan langkah mencuci tangan pakai sabun saat peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun 2020 di Taman Eskpresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp

jpnn.com, JAKARTA - Rajin mencuci tangan dapat menurunkan risiko tertulari COVID-19 sampai dengan 35 persen.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Daerah-daerah Ini Mesti Waspada

"Dalam beberapa penelitian menyebutkan dengan mencuci tangan yang sederhana, bisa menurunkan risiko penularan penyakit baik dari virus atau kuman. Dan terkait COVID-19, beberapa jurnal ilmiah juga menyebutkan perilaku ini bisa menurunkan risiko penularan sekitar 35 persen," kata Widyastuti.

Widyastuti mengungkapkan hal tersebut dalam acara webinar yang diselenggarakan Kemenkes RI dengan tema 'Kampanye Nasional dan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia' yang sejak 2008 rutin digelar tiap tahun.

BACA JUGA: Daerah Ini Nihil Kasus Covid-19, Silakan Dicontoh

BACA JUGA: Ibu Hamil juga Penting Jaga Keselamatan dengan Protokol Covid-19

Menurut Widyastuti, Indonesia sudah mengampanyekan gerakan cuci tangan dalam skema pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sejak 1998.

Namun, lebih digencarkan dengan masif saat bulan Maret 2020 lalu, pascamulai mewabahnya COVID-19 di Indonesia dan diperkuat dengan Pergub tentang PSBB sampai masa transisi seperti sekarang ini.

"Terkait dengan COVID-19 tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan pencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi dengan tujuan penguatan hukum karena gerakan ini harus melibatkan banyak orang," tuturnya.

Dengan peraturan yang ada itu, untuk turunannya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membuat surat edaran terhadap semua instansi di bawahnya, contoh dinkes buat ke semua fasilitas kesehatan.

"Nah kami kaitkan, kalau dalam PHBS di tingkat kementerian menyangkut lima tatanan terkait cuci tangan yaitu, tingkat RT, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan tempat umum. Namun di DKI, ditambahkan dua tempat yakni tempat ibadah dan moda transportasi. Artinya tujuh tatanan tadi diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku," katanya. (ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler