JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi) tahun iniMenurutnya, pemberian remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para napi sudah sesuai pada peraturan yang berlaku
BACA JUGA: Baasyir Hindari Transaksi Perbankan
"Tolong dipahami secara komprehensif
BACA JUGA: KPK: Parsel Rp 250 Ribu Sudah Cukup
Patrialis menjelaskan, para koruptor, pelaku pembalakan liar hingga terorisme memang bisa menikmati remisi apabila telah menjalani sepertiga dari masa hukumannya.“Sekarang, untuk pemberian remisi umum, UU mengatakan setelah enam bulan melaksanakan hukuman maka diberikan satu bulan,” kata Patrialis.
Di samping remisi yang sifatnya umum itu, kata Patrialis menambahkan, ada juga remisi yang sifatnya tambahan
BACA JUGA: KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Kalau dia jadi tamping (kepala kelompok napi), pemuka atau dokter, tambah lagi satu bulan sepuluh hariItu aturannya,” papar menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional itu.Ditambahkan, pPemberian remisi serupa juga berlaku juga terhadap para narapidana di Lembaga Permasyarakatan militerHanya saja, pihaknya tahun ini memang tidak memberi remisi para napi di penjara militer“Kenapa kami nggak berikan remisi" Karena tak ada pengajuan oleh kepala lembaga permasyarakatan militer ke kamiKalau diajukan pasti dikasih juga,” katanya.
Remisi, lanjutnya, sudah merupakan hak narapidanaMeski demikian, dalam pemberian remisi itu Kementrian Hukum dan HAM tetap mengacu pada aturan yang berlaku“Itu sudah aturannyaItu hak narapidana,” pungkasnya
Untuk diketahui, sebanyak 58 ribu lebih narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2010Beberapa napi penerima remisi adalah terpidana kasus korupsi seperti Aulia Pohan, serta mantan politisi DPR Abdul Hadi Jamal dan Dudie Makmun Murod(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bagi Suvenir, Putri Pahlawan Iri
Redaktur : Tim Redaksi