Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata

Kamis, 17 Februari 2022 – 10:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.

Misalnya, penguatan pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori, dan kontra memori kasasi, hingga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.

BACA JUGA: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

Hal itu seperti disampaikan Yasonna saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/2).

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Yasonna Berkoordinasi dengan Menlu Urus Ratifikasi Hasil Perjanjian Pulau Bintan

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengakomodasi perkembangan zaman seperti teknologi informasi.

Menurut Yasonna, pemanfaatan teknologi informasi nantinya bisa berlaku dalam hal pemanggilan pihak yang berperkara dan pengumuman penetapan. 

“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien," beber pria kelahiran Sumatra Utara itu.

Yasonna melanjutkan bahwa perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE.

Dalam aturan itu mengatur keberadaan informasi dan atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

"Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE," tutur Yasonna. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler