Raker dengan Menaker Ida Fauziyah, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker Jaminan Sosial PMI

Senin, 03 April 2023 – 22:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi Wamenaker Afriansyah Noor dan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Dalam Permenaker 4/2023, ada upaya peningkatan manfaat bagi pekerja migran Indonesia, baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," kata Edy Wuryanto.

BACA JUGA: Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Senada Anggota Komisi IX DPR lainnya Yahya Zaini yang menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.

Yahya berharap agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Apresiasi juga datang dari anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo yang menilai Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.

"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik calon pekerja migran Indonesia maupun PMI," ujarnya.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.

Menaker menyatakan Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap perlindungan meningkat," kata Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler