Rakesh Kembali Berulah Ogah Pakai Masker, Sempat Siram Air Panas ke Petugas

Senin, 31 Januari 2022 – 16:25 WIB
Rakesh, pria di Medan, Sumatera Utara yang menolak memakai masker. Foto: @medantau.id/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, bernama Rakesh kembali berulah.

Sebelumnya, dia sempat menyiram petugas Satgas Covid-19 dengan air panas saat penertiban jam operasional warung selama PPKM.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Kini, dia kembali berulah dengan menolak untuk memakai masker. Aksinya itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @medantau.id di Instagram, terlihat peristiwa itu terjadi saat razia di depan salah satu mal di Kota Medan.

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Awalnya Rakesh terlihat berdiri melihat para petugas yang sedang melakukan razia. Dia terlihat tak menggunakan masker.

Kemudian perekam video menanyakan alasannya tidak memakai masker.

BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang

"Bapak ini dikasih masker tak mau," kata perekam video.

"Tak mau, tak mau, suka- suka aku, aku tak mau," ujar Rakesh.

Perekam video itu lalu menjelaskan bahwa memakai masker sudah menjadi perintah dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Jadi, setiap masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ini hidup di negara, ada aturannya. Pakai masker salah?" tanya perekam video lagi.

"Salah lah, ada rupanya yang mati di jalan? Saya sudah cukup sehat," ujar Rakesh.

Petugas yang berada di lokasi sempat memberikan masker ke Rakesh, tetapi ditolak.

"Tak usah," katanya.

"Kalau tak mau pakai masker, pulang ke rumah, jangan di sini," ujar petugas.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Harahap menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/1) di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan razia di kawasan tersebut.

"Itu bukan razia masker, tetapi razia Dishub sekalian bagi masker," ujarnya, Senin (31/1).

Rakhmat sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker.

Dia menegaskan ada sanksi berat bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan masker, terlebih di tempat umum.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

"Semua hukuman bagi pelanggar Prokes itu diatur dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Nomor 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tegas Rakhmat. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler