Rakor Soal Illegal Fishing, Ini Hasilnya

Rabu, 25 Maret 2015 – 18:38 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo bersama, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penanganan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Rapat yang digelar Rabu (25/3) tersebut membuahkan sembilan kesimpulan yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertama, kementerian dan lembaga (K/L) sepakat untuk melanjutkan penangangan illegal fishing. Sejak Januari 2014, KKP berhasil menenggelamkan 22 kapal dari Vietnam, Filipina, Thailand, PNG (Papua New Guinea).

BACA JUGA: Pernah Didekati Agung, Yusril Pilih Setia sama Ical, Kenapa?

"Karena upaya ini berhasil menumbuhkan perikanan kita sebesar 8,9 persen dan berhasil meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen,” ujar Indroyono di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3).

Kedua, K/L melaporkan operasi gabungan laut Nusantara I dan Nusantara II sukses menangkap delapan kapal. Operasi gabungan tersebut bagian dari uji coba operasional Badan Keamanan Laut (Bakamla), termasuk mengintegrasikan informasi antar K/L dalam penangannan illegal fishing.

BACA JUGA: Anggaran Kementerian PPPA Lebih Kecil Dibanding Dinas Daerah

"Imigrasi juga telah memulangkan 573 ABK yang berhasil ditangkap. Pihak bea cukai siap dukung program ini termasuk diterbitkan peraturan menteri keuangan tentang jenis ikan apa yang dilarang ekspor atau dibatasi ekspornya," jelasnya.

Ketiga, berkaitan dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan menggunakan cantrang di Jawa Tengah. Nantinya akan diberikan waktu bersosialisasi sampai September 2015. Para nelayan boleh menangkap di perairan Jawa dengan catatan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

BACA JUGA: Ini Sembilan Kesimpulan Hasil Rakor Soal Illegal Fishing

Poin keempat, terkait draf Inpres percepatan penanganan ilegal fishing. Pihaknya akan mempercepat draft rancangan inpres agar segera dibikin undang-undang

Kelima, terkait kapal yang sudah inkrah di pelabuhan, yang menutup alur perikanan yang ada seperti yang terjadi di Pontianak. Indroyono meminta agar menteri keuangan menghapus dari kekayaan negara sehingga bisa dimusnahkan. "Karena mengganggu operasi pelabuhan perikanan di Indonesia," beber dia.

 

Keenam, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stakeholder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya. Untuk itu, pihaknya akan membuka pintu diskusi dengan para stakholder.

Poin ke tujuh, pihaknya menyoroti hasil PN di Ambon terkait kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember lalu. Saat itu, ada tiga dakwaan. Namun, yang berhasil dibuktikan hanya satu dugaan dengan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta. "Pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung untuk dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat kita menangani proses peradilan," katanya.

Kedelapan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke Interpol karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.

Terakhir, menyangkut operasi keamanan laut yang membutuh logistik yang cukup banyak berupa bahan bakar akan segera dilaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut nantinya akan disatukan di bawah payung Bakamla. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin jadi Kapolri? Hanura Pilih Netral, PDIP Menolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler