Rakornas Jelang Pemilu 2019: Polri Beber Potensi Kerawanan

Kamis, 22 November 2018 – 16:56 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kiri) di acara Rakornas Menghadapi Pemilu Serentak 2019. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Baintelkam Polri Antony Siahaan membeber potensi kerawanan Pemilu 2019 mulai dari tahapan kampanye sampai pascapemungutan suara 17 April 2019.

Pertama, Politik indentitas (SARA), isu ekonomi, komunis, TKA Tiongkok dan HAM, masih akan mewarnai dinamika politik dalam pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga dapat memicu disintegritas bangsa.

BACA JUGA: Beberapa Logistik Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan

Kedua, politik “playing victim” , kampanye negatif dan black campaign akan semakin marak disuarakan demi kepentingan politik masing-masing kubu dalam Pemilu 2019 sehingga akan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi diindonesia.

“Ketiga, aksi penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 dengan pengerahan massa pendukung dengan memanfaatkan sekecil apapun kesalahan yang dilakukan penyelenggara dalam proses pemungutan suara masih berpotensi terjadi untuk terjadi akibat ketidaksiapan paslon dalam menerima kekalahan, sehingga dapat memicu konflik baik vertikal maupun horizontal,” ujar Anthony Siahaan dalam Rapat Koordinasi Nasional Menghadapi Pemilu Serentak 2019 yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Hotel El Royale Jakarta Utara, Kamis (22/11).

BACA JUGA: Bamsoet: Pileg dan Pilpres Jangan Bikin Bangsa Retak

Acara dihadiri para Kaban Kesbangpol Provisi, Kaban Kesbangpol Kabupaten/Kota se Indonesia, Kepala Bidang Poldagri dan Kewaspadaan Kesbangpol Provinsi serta Kesbangpol Kabupaten/Kota se Indonesia.

Selain itu, perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia (ADEKSI).

BACA JUGA: Surat Suara Pileg 2019 Lebih Besar Dari Koran

Antony Siahaan juga paparkan strategi antipasti dari setiap potensi kerawanan yang sewaktu – waktu muncul dalam setiap tahapan Pemilu, jelang berakhirnya rangkaian tahapan, lebih khusus antisipasi ujaran kebencian, Hoax, fitnah, black campaign dan politisasi SARA

“Polri melakukan deteksi aksi setiap perkembangan politik yang berimplikasi terhadap stabilitas keamanan, melakukan pembentukan opini yang mendinginkan situasi dan galang kelompok kontra, yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lainnya, serta melakukan counter opini yang negatif /provokatif terhadap kelompok yang gunakan isu SARA sebagai isu sentral dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” jelasnya.

Anton juga beberkan langkah strategis lainnya yakni melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu konflik, terutama yang gunakan IT berbasis apilkasi (patroli cyber).

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo, membuka secara resmi Rakornas ini.

Dalam Sambutannya Hadi menegaskan mengenai pentingnya meningkatkan kualitas demokrasi, baik secara prosedural maupun substansial.

“Hasil review dari aspek kewaspadaan pada pelaksaan Pileg dan Pilpres Tahun 2014, serta 3 fase pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015, tahun 2017, dan tahun 2018 secara umum berjalan baik. Hal ini dapat dijadikan pengalaman dalam menyikapi Pemilu Serentak 2019 berjalan aman dan terkendali” ujarnya.

Hadi juga menyadari dari setiap gelaran Pemilu tidak terlepas dari dinamika dan persoalan yang tentunya harus cepat dan tepat diantisipasi, seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), belum terpenuhinya target tingkat partisipasi pemilih, netralitas penyelenggara, peran petugas Pemilu di lapangan, dan juga ancaman berita hoax, politisasi SARA, money politik serta black campaign.

“Hal tersebut menjadi gambaran sekaligus bahan yang harus dievaluasi bersama dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2019,” kata hadi.

Dijelaskan juga amanat Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: OSO Lakukan Perlawanan Secara Sah dan Konstitusional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler