JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk perundangan yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan dari lembaga berkumpulnya para Senator di Senayan, itu.
Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh Reform Institute, belum lama ini"Dari survey yang dilakukan pada 33 provinsi, hasilnya adalah mayoritas responden 60, 9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah,” kata Irman di Jakarta, Kamis, (15/12).
Dijelaskan Irman, dalam survey ditemukan fakta bahwa 69,9 persen masyarakat setuju jika DPD RI ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan pusat di daerah
BACA JUGA: SBY Pastikan Ani Yudhoyono Tak Nyapres
"Sedangkan yang terjadi selama ini kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh DPD," katanya.Maka, lanjut Irman, penguatan lembaga tersebut melalui perubahan amandemen UUD 1945 menjadi suatu kelayakan
Ia menambahkan, keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu memang bertujuan untuk melakukan peran keseimbangan, yang selama ini hanya dipegang oleh DPR
BACA JUGA: Tjahjo Tegaskan PDIP Partai TNI
Kata dia, DPD dibentuk dalam rangka memperkuat mekanisme"Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif,” katanya
BACA JUGA: MK Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Saksi
Menurut dia, kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerahDimana, kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.
Pengamat politik, Refly Harun menegaskan, perubahan erhadap amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD harus dilakukan menggunakan rasio yang terukurJika tidak, tegas dia, hal tersebut dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan sebenarnya“Kalau kita merubah amandemen ini, merubah konstitusi kita harus berfikir secara rasional dan objektif,” katanya, Kamis (15/12).
Dia menegaskan, kebutuhan terhadap perubahan itu sendiri ada duaPertama, kebutuhan tekhnis, dan kedua substantif“Sebenarnya apasih kebutuhan kita untuk melakukan perubahan konstitusiKalau saya pribadi melihat kebutuhannya itu banyakMulai dari kebutuhan teknis sampai kebutuhan substantive,” lanjut Refly(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elus Duo Dedi di Pilgub Jabar
Redaktur : Tim Redaksi