"Kami minta pelakunya ditangkap dan jebloskan ke penjara," tegas Akil Mochtar saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat di gedung Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Akil, pihaknya selalu mengimbau di dalam setiap persidangan kepada para pihak yang berperkara di MK untuk tidak membawa simpatisan dan saksi secara berlebihanKarena dikhawatirkan akan terjadi konflik yang berujung pada kerusuhan
BACA JUGA: Elus Duo Dedi di Pilgub Jabar
"Tapi kayaknya kalau ngak bawa simpatisan, mereka merasa ngak gagah," ujar Akil.Ditegaskan Akil, dalam memutus perkara sengketa Pemilukada, MK tidak melihat seberapa banyak simpatisan dan saksi yang diturunkan oleh pihak yang berperkara
BACA JUGA: PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Kalau ada pelanggaran yang terbukti kita tindak dengan hukum," tandasnya.Seorang saksi KPU (termohon) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bernama Engel Balak yakni anggota KPPS mengami insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh beberapa simpatisan dari pihak pemohon.
Pelaku pemukulan diketahui melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut, namun saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polisi Sektor Gambir
Diketahui, sengketa Pemilukada ini digugat empat pasangan calon, Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean, Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery, Paulus Kortelu-Timotheus Futuwamben, dan bakal calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase.
Para penggugat keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menetapkan pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus P
BACA JUGA: Marzuki Janji Publikasikan Data Absensi DPR
Werembinan Taborat sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 20.174(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Diprediksi Sulit Menangi Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi