BLANGPIDIE -- Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tujuh warga pemain judi toto gelap (togel)Kapolres Abdya AKBP Drs Subakti melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sabara.SH, SIK kepada Metro Aceh (grup JPNN) menjelaskan, ketujuh tersangka yang ditangkap Minggu itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor
BACA JUGA: Bayi Tenggelam, Dibuang dari Jembatan
Polisi bergerak memberantas judi togel karena disinyalir peminat permainan haram itu justru meningkat di bulan Ramadan ini
BACA JUGA: Takut Mantan Pacar Hamil, Ditusuk
Mereka yang ditangkap seluruhnya bermukim di Desa Durian Rampak, Kecamatan Susoh yakni FA (30), AA (30), JU (30), SU (37), SA (44), dan NAS (37)BACA JUGA: Istri Belanja, Suami Gantung Diri
Dari tangan budak togel tersebut disita Rp 1,5 juta dan lima lembar repas.Wahyu menjelaskan, penangkapan ketujuh pembeli itu tidak satu tempat melainkan secara terpisahDua yakni FA dan SA kita tangkap saat sedang menyetor repas kepada AA”Ketiganya kita tangkap satu tempat di Desa Durian Rampak,” urainya.
Setelah berhasil menangkap ketiga tersangka itu, lantas aparat kepolisian mengembangkan lagi dan berhasil menangkap JU hanya berselang setengah jam dari penangkapan pertamaDari tangan JU polisi tidak menemukan BB.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tiga lainnya dirumah masing-masing yaitu SR NAS dan SUDari tangan SR polisi mengamankan uang Rp 333.000 hasil pembelian warga lainnyaBegitu juga dari tangan NAS, polisi berhasil menyita BB berupa uang Rp 340 ribu dan dua lembar repasSementara dari tangan SU polisi berhasil mengamankan BB terbanyak Rp 700.000 dan dua lembar repas”Repas tersebut rencananya mau dikirim ke luar daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahyudi mengaku, ke tujuh tersangka tersebut tidak ditahan karena kasus itu melanggar Qanun tentang maisir (judi) sehinga mareka hanya wajib laporSetelah nanti berkas pemeriksaan lengkap, maka akan dilimpahkan ke jaksa untuk disidang di Mahkamah Syariah(alm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk ke Kos Cewek, Dihajar Massa
Redaktur : Tim Redaksi