JAKARTA -- Mantan Walikota Medan Ramli Lubis mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun Binatang Medan (KBM)Dia pun mengaku heran bila ternyata dirinya benar telah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Depdagri Proses SK Plt Walikota Manado
Pasalnya, saat itu dirinya hanya sebagai Sekda Kota Medan"Yang menandatangi surat kerjasama Pemko Medan dengan rekanan juga bukan saya, tapi Walikota Medan saat itu," ungkap Ramli Lubis saat ditemui JPNN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (27/6) siang
BACA JUGA: Vonnie Pertanyakan Surat Pemberhentiannya
Saat menemui koran ini di ruang serbaguna di kompleks LP Cipinang siang itu, di meja tempat duduk Ramli tertumpuk sejumlah berkas dokumen terkait ruislaag KBMBACA JUGA: Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar
Siang itu, Ramli menunggu seorang ahli hukum untuk dimintai pendapatnya mengenai dokumen-dokumen tersebut.Ramli mengaku mendapat informasi bahwa penyidik Kejagung menyalahkan dirinya hanya karena dia sebagai sekda mengirim surat ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan pembagian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan menjadi tigaMestinya, kalau itu keputusan pembagian NJOP itu dianggap salah, yang patut disalahkan bukanlah dirinya, tapi pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan
Secara terpisah, kuasa hukum Ramli, Sitor Situmorang membenarkan bahwa Ramli belum pernah menerima surat dari Kejagung mengenai status tersangka ituSitor yang juga menjadi anggota tim pengacara Ramli dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga mengaku heran, mengapa Ramli yang baru sekali dimintai keterangan sudah disebut-sebut sudah dijadikan tersangkaYang mengherankan lagi, sejak beredar khabar Ramli ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu, hingga kini belum lagi dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.
"Mungkin Kejaksaan Agung sibuk dengan kasus Jok Tjandra," ujar Sitor sembari tertawaSebelumnya Sitor pernah mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian negara atau kerugian Pemko Medan dalam proyek ruislaag iniNJOP yang dipecah menjadi tiga, kata Sitor, memang sesuatu yang wajar karena memang harga tanah yang berada di depan, tengah, dan belakang, berbeda-bedaKalau tidak dipecah, rekanan proyek tidak mungkin mau harga tanah disamakan"Dan yang perlu dicatat, tanah kebun binatang yang lama, itu tanah sengketaDengan ruislaag itu, Pemko Medan justru diuntungkan karena yang menghadapi sengketa selanjutnya adalah perusahaan rekanan," dalih Sitor.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Ramli, tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, dan Haryono, dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), sebagai rekanan Pemko MedanKetiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.
Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko MedanDalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribuPadahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian"Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya beberapa waktu lalu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin FO Kasegaran Terancam Dicabut
Redaktur : Soetomo