Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar

Kamis, 25 Juni 2009 – 18:39 WIB

JAKARTA -- Bila sudah menerima hasil paripurna DPRD Pematang Siantar, Sumut, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA), Depdagri akan melakukan kajian atas putusan dewan ituJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, kajian yang akan dilakukan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait masalah itu

BACA JUGA: Izin FO Kasegaran Terancam Dicabut

Dengan kata lain, pemerintah tidak langsung begitu saja menyetujui apa yang diputuskan DPRD Pematang Siantar.

"Kita akan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
Kita akan kaji secara cermat, bagaimana substansinya, mekanisme pengambilan keputusannya, tahapan penggunaan hak-hak DPRD, termasuk bagaimana proses rapat paripurna DPRD," ungkap Saut Situmorang kepada koran ini di Jakarta, Kamis (25/6).

Selain itu, lanjut Saut, Depdagri akan meminta laporan lengkap dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin terkait persoalan politik tersebut

BACA JUGA: Cukai Pabrik FO Kasegaran Tak Bermasalah

"Kita belum menerima laporan lengkap dari Pak Gubernur mengenai perkembangan kasus di Pematang Siantar itu," ujarnya
Dia berharap seluruh masyarakat di Pematang Siantar tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, yang lebih penting lagi, seluruh pegawai di Pemko Pematang Siantar agar tetap menjalankan tugas-tugasnya secara normal

BACA JUGA: ICW Awasi Pengusutan Skandal Bahorok

"Tugas menjalankan pelayanan kepada masyarakat harus tetap sebagaimana mestinya," ujar Saut.

Seperti diketahui, MA melalui putusan No.01 P/KHS/2009 tanggal 3 Maret 2009 mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan Pimpinan DPRD Pematang SiantarPutusan MA menyatakan, keputusan DPRD No.12 tanggal 5 September 2008 tentang pengusulan pemberhentian Walikota P.Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs H Imal Raya Harahap periode 2005-2010, dapat dibenarkan secara hukum.

Keputusan DPRD mengenai hal tersebut tertuang dalam SK No.12 tahun 2008 tentang pengukuhan memorandum panitia khusus hak angket DPRD No.001/Pansus DPRD/PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang hasil penyelidikan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.06/KPPU-L/2006 tanggal 13 November 2006KPPU dalam putusannya menyatakan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU No.5 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Kasus seperti di Pematang Siantar itu penyelesaiannya diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 29 ayat (4)Dinyatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajibanPendapat DPRD harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh  sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dalam pasal yang sama dinyatakan, MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat finalApabila MA memutuskan bahwa kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada PresidenPresiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Tolak Pemekaran Simalungun Demo di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler